2
BENTUK DAN SUSUNAN PANCASILA
Posted by Unknown
on
16.39
in
Pendidikan Pancasila
BENTUK DAN SUSUNAN PANCASILA
Oleh: Dewi Istikhomah*)
Pancasila merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT. Pancasila juga merupakan light-star bagi bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik
sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, alat pemersatu kehidupan
berbangsa, serta pandangan hidup bangsa.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama
dengan UUD’45. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor
12 tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk Pancasila
di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum di dalam alinea IV Pembukaan
UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai mempunyai bentuk, ciri-cirinya
yaitu:
a.
Setiap sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Artinya, masing-masing
sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan.
b.
Setiap unsur pembentuk Pancasila merupakan unsur mutlak
yang membentuk kesatuan, bukan unsur komplementer. Artinya, salah satu sila
dalam Pancasila kedudukannya tidak lebih rendah dari sila yang lain. Sila
pertama berkaitan dengan Tuhan sebagai Causa
Prima (sebab pertama) dan sila yang lainnya bukan sebagai unsur pelengkap.
c.
Sebagai satu
kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi. Artinya, Pancasila
tidak dapat diperas menjadi trisila ataupun eka sila.
Susunan sila- sila
Pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu
sistem disebut dengan istilah majemuk tunggal (Notonagoro). Majemuk tunggal artinya Pancasila terdiri dari 5
sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.
Bentuk dan susunan
Pancasila hierarkhis-piramidal. Hierarkhis berarti tingkat, sedangkan piramidal
dipergunakan untuk menggambarkan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila
dalam urutan luas cakupan (teba berlakunya pengertian) dan juga isi pengertian.
Rumusan Pancasila yang hierarkhis-piramidal yaitu:
1. Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah meliputi
serta menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab,
adalah diliputi atau dijiwai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi serta
menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3.
Sila ketiga : Persatuan Indonesia, adalah diliputi
atau dijiwai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
meliputi serta menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah diliputi atau dijiwai
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, meliputi serta menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
5.
Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah diliputi atau dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Kaelan,
2008:60).
Pancasila
sebagai satu kesatuan sistem nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila
satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara
sila satu dengan sila yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi
(Rukiyati, 2008:31 ). Rumusan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi:
1. Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan
Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila Persatuan
Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab,
berpersatuan Indonesia, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
(Notonagoro, 1975:43,44).
WACANA
AKHIR
Pancasila lahir 1 Juni 1945, dan ditetapkan
pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD’45. Rumusan Pancasila tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Rumusan
tersebut secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI. Bentuk
dan susunan Pancasila terdiri dari:
1.
Majemuk tunggal
2.
Hierarkhis-piramidal
3.
Sila-sila
Pancasila saling mengkualifikasi
DAFTAR PUSTAKA
Rukiyati. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Kaelan. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakatra: Paradigma.
Notonagoro. 1974. Pancasila
Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
Nurwendah. 2012. (online) (http://mediabelajarnurwendah.blogsport.com/
2012/01/bentuk-dan-susunan-pancasila.html, diakses tanggal
22 Mei 2013)
Ratih.
2012. (0nline) (http://orathforever.blogspot.com/2012/10/ makalah-filsafat-pancasila-ontologis.html, diakses tanggal 22
Mei 2013 )


